
Tak bisa dipungkiri bahwa software seperti Microsoft Office, Corel Draw, Photoshop, Trans tool, Nero dan lain-lain merupakan software2 yang sangat bagus, dengan segudang fitur yang lengkap yang bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, mulai dari olah data, olah gambar dan sebagainya. tak heran jika software2 elit tersebut terus diburu dan dibajak oleh banyak orang. Bahkan baru sekitar 1 bulan keluar versi barunya, yang bajakan udah bisa ditemukan dirental software beserta dengan crack, patch, keygen dan serial numbernya.
Nah yang akan dibahas di sini yaitu bagaimana jika software2 bajakan tersebut digunakan untuk mencari nafkah, misalnya seperti advertising, percetakan, fotografer, jasa pengetikan dll.
Maka yang menjadi pertanyaan adalah:
1. Apakah itu sama halnya dengan mencuri kekayaan intelektual orang lain?
2. Apakah hal tersebut melanggar peraturan/hukum yang berlaku?
3. Halalkah rejeki yang kita peroleh jika dari hasil menggunakan software2 bajakan tersebut?
4. Apakah alasan harga dapat menjadi pembenaran tentang hal tersebut?
Bagaimana menurut pendapat anda??
Tags: Opini
Read also










wah aku bingung jawabe mas. Iki pertanyaan tingkat sufi, lha awak dewe sik abangan…:22:
zenteguh baru menulis susahnya apdet di blognya
[Balas]
alamendah Reply:
August 27th, 2009 at 15:24
idem…
alamendah baru menulis 3 Pulau Indonesia Dijual di blognya
[Balas]
lha jawabannya gmn terus mas?
adhit baru menulis Microsoft OneApp Aplikasi Ponsel Gabungkan Facebook dan Twitter di blognya
[Balas]
adirossi Reply:
August 26th, 2009 at 02:57
Lha yo kuwi mas, aku bingung je :10:
[Balas]
Aldy Reply:
August 26th, 2009 at 22:50
Jangan bingun pake aja, lha wong membuat sendiri nggak bisa, sementara versi gratisnya nggak ada kok, akur ?:22:
[Balas]
omagus Reply:
August 26th, 2009 at 12:24
PAKE UBUNTU..:26:
[Balas]
1. Ya
2. Ya
3. (kosong/ gak jawab)
4. (kosong/gak jawab)
[Balas]
alamendah Reply:
August 27th, 2009 at 15:36
Ya…. ya…..
teringat sama iklan Keluarga Berencana…
[Balas]
Hetrik sekalian yo mas, mumpung pertamaxx….:1:
[Balas]
adirossi Reply:
August 26th, 2009 at 01:30
Monggo silahken :1:
[Balas]
Kudunya aku tadi bisa pertamax, tapi gara2 lemot, jadi dah kelima x mas :12:
[Balas]
alamendah Reply:
August 27th, 2009 at 15:27
lebih enak yang kelimaaaaaxxxxzzzzz, kok KangGuru
alamendah baru menulis 3 Pulau Indonesia Dijual di blognya
[Balas]
alamendah Reply:
August 27th, 2009 at 15:28
Asyiikk to…?
enak tooo…?
alamendah baru menulis 3 Pulau Indonesia Dijual di blognya
[Balas]
Secara prinsip, nyang saya ketahui tidak ada dalil nyang jelas mas tentang hal pembajakan ini, baik qur-an maupun hadits, jadi karena MUI ato para ulama selama belum memberiken fatwanya, maka menurut saya tidaklah menjadi masalah mas, namun jika ragu-ragu, lebih baik tinggalken saja (pakailah nyang Ori) :17::7:
Wandi thok baru menulis http://www.abdulcholik.com di blognya
[Balas]
Aldy Reply:
August 26th, 2009 at 22:54
Setuju………….:26:
[Balas]
alamendah Reply:
August 27th, 2009 at 15:29
dua tuju…..
alamendah baru menulis 3 Pulau Indonesia Dijual di blognya
[Balas]
sebenarnya kalau mau jujur hati kita ingin menjawab semua pertanyaan itu dengan “YA”
Tapi saya yakin, ada yang belum siap…
ayo make linux aja…!
itu solusinya.
[Balas]
no komen aja deh
[Balas]
alamendah Reply:
August 27th, 2009 at 15:30
kayak politisi yang gak kebagian kursi.
apa-apa no coment
alamendah baru menulis 3 Pulau Indonesia Dijual di blognya
[Balas]
1. Apakah itu sama halnya dengan mencuri kekayaan intelektual orang lain?
2. Apakah hal tersebut melanggar peraturan/hukum yang berlaku?
3. Halalkah rejeki yang kita peroleh jika dari hasil menggunakan software2 bajakan tersebut?
4. Apakah alasan harga dapat menjadi pembenaran tentang hal tersebut?
Sedikit ikut urun rembuk Mas, saya jawab secara yang seharusnya aja :
1 dan 2. Ketika ada klausul jual beli maka berpindahnya barang dari penjual ke pembeli harus melalui proses jual beli, dimana sebagai pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang. Din luar itu termasuk melanggar hak cipta sebagaimana bunyi dalam UU sebagian saya kutip. Dalam hal ini melanggar UU Haki : Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
3. Untuk halal dan haramnya, setahu saya jika kita menggunakan barang yang diperoleh secara tidak sah maka haram hukumnya. Namun untuk membahas lebih dalam lagi saya kira yang lebih kompeten mungkin bisa ditanyakan seperti Kang Boed atau MasTono dsb.
4. alasan harga tidak bisa dijadikan landasan orang untuk melanggar hak cipta.
Sedikit menambahkan mungkin pendapatnya Mas omagus bisa jadi solusi.
Trims.
arkasala baru menulis Merk di blognya
[Balas]
Kalau ada duit pakailah yang Genuine, lha kalau nggak ada pake yang gratis, kalau terpaksa pake aja yang bajakan….boleh ? tergantung masing-masing saja.:12::12:
Indo Hijau baru menulis Menhut Tegaskan Status dan Fungsi Kawasan Hutan di blognya
[Balas]
adirossi Reply:
August 26th, 2009 at 23:04
Setuju pak Aldy :17:
[Balas]
Bajakan ? Boleh ?:19:, ntahlah, tapi sepertinya beberapa program inti pada laptop saya juga sofware bajakan…mau beli muahalllll, bayangkan sahaja jika saya harus belu autocad 2007…
Aldy baru menulis Tips Kecil Memperpanjang Usia Battry Laptop di blognya
[Balas]
adirossi Reply:
August 26th, 2009 at 23:05
Bisa2 harga softwarenya ngalahin harga laptopnya itu sendiri :3:
adirossi baru menulis Memakai Software Bajakan Untuk Mencari Nafkah, Bolehkah? di blognya
[Balas]
Para Sahabat mari kita gunakan momentum PUASA RAMADHAN ini untuk mempersatukan RASA.. membentuk satu keluarga besar dalam persaudaraan ber dasarkan CINTA DAMAI DAN KASIH SAYANG.. menghampiri DIA.. menjadikan ALLAH sebagai SANG MAHA RAJA dalam diri.. menata diri.. meraih Fitrah Diri dalam Jiwa Tenang ..
Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabat Sahabatku terchayaaaaaank
I Love U fullllllllllllllllllllllllllllllll
KangBoed baru menulis Jangan sia siakan Waktumu di blognya
[Balas]
adirossi Reply:
August 27th, 2009 at 00:16
Salam chayank juga kang boed :1:
[Balas]
alamendah Reply:
August 27th, 2009 at 15:23
Cuayyyaanggg KangBoed….
alamendah baru menulis 3 Pulau Indonesia Dijual di blognya
[Balas]
saya gak kuat beli yang ori…
paling-paling sayah cari yang freeware. Kalau gak nemu baru yang bajakan. Maklum dekat sawah. Banyak yang lagi ngbajak sawahnya pake kebo
alamendah baru menulis 3 Pulau Indonesia Dijual di blognya
[Balas]
Aldy Reply:
August 28th, 2009 at 16:39
Payah kalo kebo-nya be’ol…:12:
Aldy baru menulis Menhut Tegaskan Status dan Fungsi Kawasan Hutan di blognya
[Balas]
adirossi Reply:
August 28th, 2009 at 16:48
Wakakakakakakak :23:
[Balas]
Mencari yang halal dan baik emang berat ya ??
[Balas]